FN Indonesia Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau melontarkan kritik keras terhadap rencana Pemerintah Provinsi Riau yang akan memberikan izin pertambangan emas kepada masyarakat dan koperasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Walhi menilai kebijakan tersebut disusun secara terburu-buru tanpa kajian lingkungan yang matang.

Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim Walhi Riau, Ahlul Fadli, menyebut pihaknya melakukan koreksi tegas terhadap Gubernur Riau, Bupati Kuantan Singingi, serta Kapolda Riau terkait wacana legalisasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

“Kami dari Walhi Riau melakukan koreksi keras karena kebijakan ini terlihat terburu-buru dan tidak berbasis perencanaan serta kajian yang komprehensif,” tutur Ahlul Fadli, Jumat (23/1/2026).

Menurut Walhi, aktivitas pertambangan emas di Kuansing sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan ribuan penambang. Namun, praktik tersebut justru menimbulkan dampak lingkungan yang serius, terutama terhadap aliran Sungai Kuantan.

“Kita tahu sendiri dampak yang ditimbulkan. Aktivitas tambang emas ini berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran dan kerusakan di aliran Sungai Kuantan,” tegasnya.

Ahlul menambahkan, dampak ekologis dari aktivitas pertambangan emas sangat signifikan dan berpotensi memperparah risiko bencana. Ia menyinggung kejadian bencana ekologis yang sempat melanda sejumlah wilayah di Sumatera beberapa waktu lalu, yang menurutnya memiliki tipologi kerusakan serupa.

“Ketika tata kelola ruang lebih banyak memberikan ruang pada izin tambang, perkebunan, dan HTI, maka dampak ekologisnya tidak bisa dihindari, mulai dari pencemaran limbah, alih fungsi lahan, hingga kerusakan kawasan hutan,” jelasnya.

Kerusakan tersebut, lanjut Ahlul, menyebabkan hilangnya tutupan hutan, sedimentasi sungai, serta pencemaran yang merusak ekosistem perairan. Kondisi ini secara langsung mengancam sumber-sumber kehidupan masyarakat yang masih bergantung pada sungai sebagai sumber air dan mata pencaharian.

Terkait rencana pemberian izin pertambangan kepada masyarakat dan koperasi, Walhi Riau secara tegas meminta agar kebijakan tersebut dibatalkan.

“Kami menilai rencana ini sebaiknya dibatalkan karena tidak didukung pertimbangan dan kajian yang matang. Respons pemerintah terlalu cepat tanpa melihat dampak yang sudah dan akan terjadi,” katanya.

Ahlul menegaskan, wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri dan Kuantan yang membentang dari hulu hingga hilir seharusnya menjadi fokus utama pemulihan lingkungan, bukan justru dibuka untuk aktivitas pertambangan.

“Sepanjang aliran sungai dan anak-anak sungainya kondisinya sudah kritis. Seharusnya ini menjadi prioritas pemulihan, bukan malah membuka ruang perizinan baru,” tandasnya.

Walhi Riau menilai kebijakan pemberian izin tambang berpotensi lebih menguntungkan pemodal dibandingkan masyarakat, sementara dampak lingkungan dan sosialnya justru ditanggung oleh warga setempat.

“Pemerintah seharusnya fokus pada pemulihan lingkungan dan perlindungan ruang hidup masyarakat. Jika kebijakan ini tetap dipaksakan dan mengabaikan aspirasi publik, kami mendorong agar izin tersebut dicabut,” jelas Ahlul kepada media FN Indonesia.

Sebelumnya Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto menyampaikan dalam konferensi pers yang didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau, termasuk Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan serta perwakilan Kodam Senin 19/1/2026 lalu.

SF Hariyanto mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas maraknya aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pemerintah Provinsi Riau, kata dia, telah memperoleh dukungan dari Pemerintah Pusat untuk memberikan payung hukum bagi masyarakat penambang.

“Selama ini kegiatan tersebut disebut PETI karena tidak memiliki izin. Alhamdulillah, kini sudah ada payung hukum dari Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi menindaklanjutinya agar aktivitas pertambangan masyarakat tidak lagi dikategorikan ilegal,” ucap SF Hariyanto.

Ia menjelaskan, dalam skema Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) akan diberlakukan aturan ketat terkait luasan wilayah tambang. Untuk penambang perseorangan, maksimal luas lahan yang diizinkan adalah 5 hektare, sedangkan untuk koperasi maksimal 10 hektare.

Pemprov Riau juga telah berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk menyiapkan regulasi turunan guna memastikan proses transisi dari PETI ke IPR berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Riau membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat, sekaligus memastikan seluruh tahapan perizinan berlangsung transparan dan terkoordinasi.

“Pokja ini harus segera bergerak agar progres penerbitan IPR bisa terus di-update ke Pemprov,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, SF Hariyanto mengungkapkan bahwa Pemprov Riau telah menetapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuansing, salah satunya Kecamatan Singingi. Pendataan teknis akan segera dilakukan bersama koperasi dan kelompok masyarakat.

“Mulai besok kita lakukan pendataan bersama koperasi dan kelompok,” katanya.

Ia menegaskan bahwa skema IPR ini secara tegas diperuntukkan bagi masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi, serta tidak membuka ruang bagi perusahaan swasta. (F)