Bongkar Sindikat SIM Palsu Lintas Wilayah, Polres Siak Tangkap 8 Tersangka
Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi attau SIM lintas wilayah berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Siak Delapan orang ditangkap, dalam pengungkapan yang dilakukan sejak akhir Agustus hingga awal September 2026. Polisi juga menyita puluhan blangko SIM, dokumen yang diduga palsu, serta peralatan elektronik yang digunakan untuk memproduksi SIM. Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, jaringan ini diduga telah mengedarkan sedikitnya 33 SIM palsu di wilayah Kabupaten Siak. Sementara di sejumlah daerah di Provinsi Riau, polisi menemukan indikasi peredaran sekitar 500 SIM palsu.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan pembagian peran. Mulai dari pemasok blangko, pengedit data dan foto, pencetak, pemasar melalui media sosial, hingga kurir yang mengantarkan SIM kepada pemesan. Jasa pembuatan SIM ditawarkan melalui status WhatsApp, Marketplace Facebook dan jaringan perantara. Tarif yang ditawarkan bervariasi. Untuk SIM A 750 ribu rupiah, SIM C 550 ribu rupiah, SIM B 1 seharga 1,2 juta rupiah, SIM B 1 Umum 1,5 juta rupiah dan SIM B 2 Umum 1,7 juta rupiah. Pemesan cukup mengirimkan foto dan KTP kepada pelaku. Data tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 48 lembar blangko SIM siap digunakan kembali, puluhan SIM palsu, satu unit komputer, printer, delapan telepon seluler, satu mobil dan empat sepeda motor. Polisi masih memburu satu tersangka lainnya berinisial R alias K, yang masuk dalam daftar pencarian orang. Para tersangka dijerat Pasal 3 9 1 Ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang K U H P terkait pemalsuan surat attau dokumen. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
0 Komentar