FN Indonesia Kuansing - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota berinisial Bripda PA. Upacara pemberhentian dipimpin langsung Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana di Lapangan Apel Mapolres Kuansing, Kamis (22/10/2026). 

Bripda PA sebelumnya bertugas sebagai Bintara Satuan Samapta Polres Kuansing. Pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Riau yang berlaku terhitung sejak 14 Oktober 2026, terkait pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Upacara yang berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB itu dihadiri Wakapolres Kuansing Kompol Nardy Masry, para kepala bagian, kepala satuan, perwira, serta personel Polres Kuansing. 

Prosesi berlangsung tertib dan khidmat, diawali dengan laporan komandan upacara, penghormatan pasukan, hingga pembacaan keputusan pemberhentian. Rangkaian kegiatan juga ditandai dengan penyilangan foto personel yang diberhentikan sebagai simbol berakhirnya kedinasan yang bersangkutan di institusi Polri. 

Dalam amanatnya, AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan, menjaga disiplin, serta menjunjung tinggi kehormatan institusi dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari. 

“Setiap anggota Polri harus memahami bahwa seragam yang dikenakan bukan sekadar simbol, melainkan amanah dan tanggung jawab besar kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu, setiap personel wajib menjaga sikap, perilaku, disiplin, serta integritas dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari,” tegas Hidayat. 

Ia meminta seluruh personel menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun mencoreng nama baik institusi. 

Kapolres juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dijaga melalui profesionalisme, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya. 

“Jadikan peristiwa ini sebagai pengingat bagi kita semua untuk senantiasa bekerja secara profesional, mematuhi peraturan yang berlaku, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dijaga melalui perilaku yang baik, kinerja yang bertanggung jawab, serta komitmen terhadap nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” lanjutnya. 

Menurut Hidayat, penegakan aturan berlaku bagi seluruh personel tanpa terkecuali. Karena itu, setiap anggota dituntut menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menghindari tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. 

Melalui upacara PTDH tersebut, Polres Kuansing menegaskan komitmennya dalam memperkuat disiplin internal dan meningkatkan profesionalisme personel. Penegakan aturan diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh anggota untuk menjaga integritas serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.