Rugikan Negara Rp64,22 Miliar, Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH
FN Indonesia Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Penahanan yang berlangsung pada Kamis (22/10/2026) itu diwarnai suasana haru ketika sejumlah anggota keluarga tak kuasa menahan tangis saat para tersangka dibawa menuju mobil tahanan. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp64,22 miliar.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas jajaran komisaris dan direksi serta pejabat PT SPRH. Mereka adalah Tiswarni selaku Komisaris Utama, Rudi Guntoro dan Agus Salim sebagai anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang, serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.
Aspidsus Kejati Riau, Syahrir Jasman, mengatakan penahanan dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus untuk kepentingan penyidikan. "Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober hingga 10 November 2026, di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru dan Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru," ucap Syahrir.
Salah satu tersangka, Tiswarni, terlihat lemas saat hendak dibawa ke mobil tahanan. Ia bahkan harus dibopong oleh dua perempuan yang mendampinginya. Sementara itu, keluarga para tersangka yang menunggu di luar gedung Kejati Riau tampak menangis ketika rombongan tahanan dibawa pergi.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga masih memburu keterangan dari Salim Aktar, yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI). Syahrir menyebut, tersangka belum memenuhi panggilan penyidik. Saat petugas mendatangi alamatnya di Medan, rumah tersebut sudah kosong.
Menurut Syahrir, berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, Salim Aktar tidak lagi tinggal di alamat tersebut. Penyidik akan kembali melayangkan panggilan secara patut. Jika yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan, penyidik membuka kemungkinan menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI yang diterima PT SPRH. Sepanjang 2023 hingga 2025, perusahaan tersebut tercatat memperoleh pendapatan dividen PI sebesar Rp569,72 miliar. Pada tahun buku 2023 saja, laba bersih perusahaan mencapai sekitar Rp489,44 miliar.
Salah satu temuan yang didalami penyidik adalah dugaan pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9,78 miliar yang disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024. Pemberian tersebut diduga tidak didukung pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai terhadap masing-masing penerima.
Penyidik juga mengusut dugaan pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi kepada 51 pegawai dengan total Rp2,29 miliar. Selain itu, sejumlah pengadaan lahan turut menjadi materi penyidikan, di antaranya pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard Rp14,4 miliar, serta lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta. Dugaan penyimpangan pembelian lahan kompensasi juga masih didalami.
"Akumulasi dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah yang diperkirakan mencapai Rp64.221.498.127,60. Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 juncto Pasal 18 dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18, serta ketentuan KUHP sebagaimana disebutkan penyidik," pungkasnya.
Syahrir mengatakan, setelah penahanan, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.
Kasus dugaan korupsi dana PI PT SPRH sebelumnya juga menyeret empat tersangka lain, yakni Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH; Zulkifli, pengacara PT SPRH; Muhammad Arif, mantan Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH; serta Dani Setiawan, mantan Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Dalam perkara terpisah yang berkaitan dengan kasus tersebut, Rahman telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar.
0 Komentar