Residivis Narkoba Ditangkap di Gang Assalaam Panger Pekanbaru, 10 Paket Sabu Disita
FN Indonesia Pekanbaru - Pemberantasan peredaran narkotika melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial I (40), yang disebut merupakan residivis kasus narkotika, diamankan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Assalaam, Kecamatan Pekanbaru Kota, Minggu (18/10/2026). Polisi menyita 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,14 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan itu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan patroli untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dilaporkan. Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku,” ujar Putu.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB oleh tim operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit I Kompol Herman Pelani.
Saat hendak diamankan, I diduga membuang sebuah kotak korek api. Setelah diperiksa, petugas menemukan 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,14 gram di dalamnya.
“Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp102 ribu,” kata Putu.
Ia menambahkan, Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika, menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto serta arahan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.
Setelah diamankan, I bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami asal-usul narkotika, melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku, serta mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
0 Komentar