Aksi pemberantasan narkoba kembali digelar Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Rabu siang. Razia yang menyasar sejumlah titik rawan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lancang Kuning 2026. 

Dalam operasi tersebut, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko bersama tim, menyisir sedikitnya empat lokasi yang selama ini diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika. Hasilnya, dua pria berinisial H E dan R Z berhasil diamankan. Dari tangan H E, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu. Sementara R Z diamankan di sebuah rumah kos, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. 

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain di sebuah rumah kosong. Di antaranya alat hisap atau bong, plastik klip, serta bungkusan tisu yang diduga berisi sabu. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, menyebut razia ini merupakan langkah intensif kepolisian dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di kawasan yang selama ini dikenal rawan, dengan menyasar empat titik yang diduga menjadi lokasi peredaran. Hasilnya, dua orang berhasil diamankan berikut barang bukti.

Sebelumnya, tim opsnal Satresnarkoba juga menemukan narkotika dalam di kawasan yang sama. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 240 gram sabu, 875 butir ekstasi, serta 50 butir pil happy five yang disimpan dalam tiga botol plastik yang di tanam di dalam Pasir. Kedua pria tersebut kini telah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru, untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif, dalam memerangi peredaran narkoba, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, di lingkungan sekitar tempat tinggal.