Gagalkan Penyelundupan narkotika, Polres Bengkalis Sita Sabu 13 Kg dan Ratusan cartridge
Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Kepolisian Resor Bengkalis, di tengah meningkatnya aktivitas arus mudik Lebaran. Dua pria yang diduga sebagai kurir diamankan, saat hendak melintas di kawasan Pelabuhan Roro Air Putih, Kecamatan Bengkalis.
Penangkapan terjadi pada Sabtu pagi, 21 Maret 2026, sekitar pukul 09.43 WIB, tepat di antrean kendaraan yang padat oleh masyarakat yang akan menyeberang. Petugas yang melakukan pemeriksaan mencurigai gerak-gerik pelaku, hingga akhirnya dilakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 13 bungkus besar sabu, dengan berat kotor sekitar 13 kilogram. Tidak hanya itu, turut diamankan 373 cartridge yang diduga berisi narkotika golongan II jenis etomidat, yang terdiri dari 223 cartridge berwarna hitam, dan 150 cartridge berwarna merah.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HS, 32 tahun, dan DS, 44 tahun. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla berwarna putih, yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir. Mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial J untuk menjemput, dan mengantarkan barang ke Kota Palembang, dengan imbalan sebesar 50 juta rupiah.
Hasil tes urin terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamin, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka, dalam jaringan peredaran narkotika.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku utama yang diduga sebagai pengendali.
0 Komentar