Polres Kuansing Gagalkan Peredaran Ganja Kering 18 Kilogram, Dua Tersangka Diamankan
FN Indonesia Kuansing - Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja kering dengan barang bukti sekitar 18,07 kilogram. Dalam perkara yang terungkap di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, tersebut, polisi menangani dua orang tersangka berinisial M dan FA.
Pengungkapan kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP.A/108/X/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau, tertanggal 20 Oktober 2026.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan, pemberantasan peredaran gelap narkotika menjadi salah satu fokus kepolisian karena dampaknya dapat mengancam keamanan dan kehidupan masyarakat, terutama generasi muda.
“Peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan melalui penegakan hukum, pengembangan perkara, serta kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait.” tutur Hidayat.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, penyidik menangani dua orang berinisial M dan FA. Keduanya diproses lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti ganja kering seberat sekitar 18,07 kilogram.
Kedua tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kuansing. Pengembangan perkara dilakukan untuk mendalami kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Kuansing, Kamis (22/10/2026), yang dipimpin Kapolres AKBP Hidayat Perdana dan dihadiri Wakapolres Kompol Nardy Masry serta sejumlah pejabat utama Polres Kuansing.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. (F)
0 Komentar