Sebanyak 140 ton arang bakau yang berasal dari kayu mangrove, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.Arang tersebut ditemukan di dalam kapal, dan lokasi dapur arang di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis Riau.Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada 13 September 2026, terkait dugaan pengiriman arang bakau dari Pulau Rupat menuju Batu Pahat Malaysia. 

Sehari kemudian, tim bergerak ke Kecamatan Rupat Utara, dan menemukan kapal KaeM Million Line GT 3 4 di Desa Teluk Ru. Dari dalam kapal, polisi menemukan sekitar 400 karung arang bakau.Hasil pengembangan kemudian mengarah ke sebuah lokasi, yang diduga menjadi tempat pengolahan kayu mangrove menjadi arang. 

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.Keduanya berinisial A T, yang berperan sebagai nakhoda kapal, serta A K, pemilik sekaligus pengelola dapur arang.Total arang yang diamankan mencapai sekitar 140 ton. Sebanyak 65 ton attau 2.367 karung telah dipindahkan ke Dumai untuk kepentingan penyidikan. 

Sementara sekitar 75 ton lainnya masih berada di lokasi dapur arang.Polisi turut menyita kapal KaeM Million Line GT 3 4 dan satu unit timbangan. Dari pemeriksaan sementara, aktivitas produksi arang diduga telah berlangsung sejak 2022. Kayu mangrove disebut diperoleh dari masyarakat dengan harga sekitar 300 ribu rupiah per ton, kemudian dibakar menggunakan tungku untuk menghasilkan arang. 

Di tingkat dapur, arang dijual sekitar 3 ribu rupiah perkilogram. Namun setelah dibawa ke Malaysia, nilainya disebut mencapai 13 hingga 18 ribu rupiah perkilogram. Polda Riau menyebut perkara ini sebagai pengungkapan kedua, dengan dugaan modus serupa setelah sebelumnya ditemukan di wilayah Pulau Meranti. 

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya melindungi kawasan mangrove Pulau Rupat. Mangrove dinilai penting sebagai benteng alami untuk mencegah abrasi, terutama karena Pulau Rupat berada di wilayah terluar Indonesia. 

Polda Riau bersama Kodam 19 Tuanku Tambusai, juga mendorong program restorasi lingkungan, melalui penanaman satu juta pohon. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Kehutanan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.