FN Indonesia Dumai – Polres Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 10 kilogram yang masuk melalui jalur internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang kurir berinisial MN (25), warga Kendal, Jawa Tengah.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait masuknya narkotika dari luar negeri melalui wilayah Dumai. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka pada 4 Maret 2026 di wilayah Medang Kampai.

“Dari pengungkapan ini kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat sekitar 9,96 kilogram,” ucap Kapolres saat konferensi pers, Rabu (11/3/2026).

Saat ditangkap, polisi menemukan tas ransel milik tersangka yang berisi paket sabu. Barang haram tersebut disembunyikan dengan cara dijahit di dalam tas dan dilapisi plastik agar tidak mudah terlihat.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone Android, uang tunai Rp1,9 juta, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang digunakan tersangka.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi mengatakan, tersangka berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Malaysia ke Dumai. MN diketahui merupakan pekerja migran Indonesia yang hendak pulang ke Jawa Tengah.

“Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut. Namun saat ditangkap, ia baru menerima uang sebesar Rp2,4 juta untuk biaya perjalanan,” jelasnya.

Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial F di Dumai sebelum dibawa ke Jawa Tengah dan Madura untuk diedarkan.

Dari hasil penimbangan, nilai sabu yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp9,96 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 49 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, Polres Dumai masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (F)