FN Indonesia Pekanbaru - Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan 323 dokumen dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru. Dokumen tersebut disita saat penyidik melakukan penggeledahan pada Kamis (20/8/2026). 

Langkah hukum ini dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran RSD Madani selama periode 2022 hingga 2024. 

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan, tim penyidik mendatangi RSD Madani sekitar pukul 14.30 WIB. Penggeledahan sekaligus penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa dalam penanganan perkara yang kini telah berada pada tahap penyidikan. 

"Hari ini, Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekira pukul 14.30 WIB, kami tim dari Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau melakukan kegiatan upaya paksa, yaitu melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan di RSD Madani," ucap Yogie. 

Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan 323 dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara. Seluruh dokumen kini menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut guna mengurai penggunaan anggaran pada rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut. 

Yogie menjelaskan, dokumen yang disita akan dipelajari penyidik untuk mencocokkan data serta menelusuri aliran dan penggunaan anggaran dalam rentang waktu yang tengah diselidiki. 

"Di mana pada kegiatan penggeledahan ini, kami dari Subdit Tipidkor Polda Riau berhasil mengamankan sebanyak 323 dokumen yang diduga ada kaitannya terkait peristiwa tersebut," terang Yogie. 

Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga masih berupaya mengetahui besaran kerugian keuangan negara yang kemungkinan timbul dari dugaan penyimpangan tersebut. 

Penghitungan kerugian negara saat ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Polda Riau masih menunggu hasil pemeriksaan lembaga tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. 

"Untuk kerugian negaranya saat ini sedang dihitung oleh BPKP," tegas Yogie. 

Sementara itu, Polda Riau belum membeberkan secara detail bentuk penyimpangan anggaran yang sedang disidik maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami sejumlah dokumen dan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. 

Hasil penggeledahan di RSD Madani dan penghitungan kerugian negara oleh BPKP nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi anggaran tahun 2022 hingga 2024 tersebut.