FN Indonesia Kuantan Singingi – Pelarian seorang narapidana yang kabur dari Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru, pada 2017 kembali terungkap. Pria berinisial N (42) diamankan polisi di Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, saat diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. 

N ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 16.50 WIB. Dari rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika tersebut, polisi menemukan satu paket besar diduga sabu dengan berat kotor 52,72 gram. 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Desa Air Buluh. 

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim. Setelah melakukan observasi dan surveillance, petugas mendatangi sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika. 

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan N. Penggeledahan rumah dilakukan dengan disaksikan Kepala Desa Air Buluh. 

Selain paket besar diduga sabu, polisi menemukan uang tunai Rp14.430.000, satu timbangan digital, tiga sendok pipet, empat telepon genggam, dua korek api, plastik klip, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. 

“Barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine,” ujar AKP Anra Nosa. 

Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa N memiliki riwayat sebagai narapidana yang melarikan diri dari Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru, pada 2017. Riwayat tersebut kini turut didalami penyidik dalam proses penanganan perkara. 

Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, N disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.