Pengedar Ekstasi Ditangkap di Parkiran Hotel Pekanbaru, 122 Butir Disita
Dari Kampung Terendam, hingga berbagai wilayah, narkotika kembali diungkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.. Seorang pria berinisial M I F, berusia 27 tahun, diamankan Tim Narkoba Polresta, setelah diduga melakukan transaksi ekstasi di area parkir sebuah hotel. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Parkiran Hotel Citi Smart Bandara, Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka kerap melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan undercover hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 30 butir ekstasi dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut terdiri dari ekstasi logo Granat, Heineken, dan logo TikTok.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Amal 5, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari penggeledahan di kamar tersangka, petugas kembali menemukan 92 butir pil ekstasi, dengan berbagai logo. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 122 butir pil ekstasi. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, satu telepon genggam, dan plastik pembungkus.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial I B. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap I B yang masuk dalam penyelidikan sebagai pemasok. Sementara itu, hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan positif mengandungvmetampetamin. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dan ketentuan pidana lainnya. Pelaku kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
0 Komentar