Kapolda Riau Geram 118 Hektar Mangrove Rohil Digundui, Dua Tersangka Perusakan Hutan Ditangkap
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meninjau langsung kawasan hutan mangrove yang mengalami kerusakan di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat 24 Juli 2026 Peninjauan dilakukan untuk memastikan penanganan dugaan kejahatan lingkungan yang menyebabkan rusaknya ekosistem pesisir. Di lokasi, Kapolda menemukan sekitar 115,21 hektar hutan mangrove yang diduga dibuka menggunakan alat berat di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari.
Kapolda menyatakan keprihatinannya atas kerusakan tersebut. Menurutnya, mangrove merupakan habitat penting bagi berbagai jenis satwa, tempat berkembang biak, mencari makan, hingga berlindung. Karena itu, merusak mangrove sama dengan merusak kehidupan dan keseimbangan ekosistem pesisir. Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia yang jatuh pada 26 Juli, Polda Riau bersama para pemangku kepentingan akan melakukan penanaman mangrove di sejumlah kawasan pesisir sebagai bagian dari upaya restorasi lingkungan.
Kapolda menegaskan, konsep Green Policing tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan alam yang rusak dapat dipulihkan melalui rehabilitasi bersama masyarakat. Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengungkap kasus perusakan hutan mangrove tersebut dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni A F alias Arif Fadillah dan S alias Syaiful.
Keduanya diduga membuka kawasan hutan mangrove seluas 118,21 hektar di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas menggunakan alat berat jenis excavator. Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dan melibatkan sejumlah ahli dalam proses penyidikan. Polisi juga menyita dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan secara ilegal.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Polda Riau berharap penegakan hukum yang diiringi rehabilitasi kawasan mangrove dapat memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, untuk menjaga kelestarian ekosistem pesisir.
0 Komentar