FN Indonesia Pekanbaru – Seorang pria berinisial MIF (27) diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 122 butir ekstasi dengan tiga logo berbeda. 

Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di parkiran Hotel Citi Smart Bandara, Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ekstasi yang dilakukan MIF di kawasan parkiran hotel. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana, Petugas melakukan penyelidikan hingga undercover buy dan berhasil mengamankan MIF di lokasi yang telah dipantau. 

"Saat kami melakukan pemeriksaan yang disaksikan supervisor hotel, polisi menemukan 30 butir ekstasi dari tangan tersangka. Barang tersebut terdiri dari 10 butir ekstasi logo Granat warna merah muda, 10 butir logo Heineken warna merah muda, dan 10 butir logo TikTok warna hijau," ungkap Noki, Kamis, (1/10/2029). 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan ekstasi lainnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Amal 5, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. 

"Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut. Dengan disaksikan ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan kembali menemukan 92 butir ekstasi," tambahnya. 

Barang bukti tersebut terdiri dari 31 butir logo Heineken warna merah muda, 45 butir logo TikTok warna hijau, serta 16 butir logo Granat warna merah muda. 

"Total barang bukti yang diamankan mencapai 122 butir pil ekstasi," pungkasnya. 

Kepada penyidik, MIF mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial IB. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memburu IB yang kini masuk dalam daftar pencarian penyidik. 

Selain ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, dan satu plastik warna merah. 

Hasil pemeriksaan urine terhadap MIF juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine. 

Atas dugaan perbuatannya, MIF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, tentang dugaan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana ketentuan perubahannya. 

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.