Polisi Bongkar Transaksi Narkoba di Pekanbaru, 207 Pil Ekstasi Disita dari Pemuda 19 Tahun
Peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kota Pekanbaru berhasil dibongkar aparat kepolisian. Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial A S, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Binawidya, Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Rabu malam, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 22.15 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggunakan teknik undercover buy, dengan menyamar sebagai calon pembeli. Setelah transaksi disepakati, polisi bergerak ke lokasi, dan berhasil mengamankan A S di pinggir Jalan Binawidya Gang Bangau Jaya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah plastik berwarna hitam, yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip, berisi ratusan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Total 207 butir pil ekstasi diamankan polisi. Rinciannya, 120 butir pil merek Heineken warna kuning, 15 butir merek Minion warna kuning, serta 72 butir merek Marvel warna hijau-kuning. Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan tersangka mengaku mendapatkan ratusan pil tersebut dari seorang pria berinisial M M.
Polisi kini menetapkan M M sebagai daftar pencarian orang attau D P O, dan masih memburu keberadaannya. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok, yang berada di atas tersangka, termasuk menelusuri asal-usul ratusan pil ekstasi tersebut. Atas perbuatannya, A S dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
0 Komentar