FN Indonesia Siak – Mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, berinisial H (52), harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan APBKam tahun anggaran 2021 dan 2022. 

Satreskrim Polres Siak menahan H pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73. 

Kasus tersebut mulai ditangani setelah laporan polisi diterima Satreskrim Polres Siak pada 24 November 2025. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait serta menelusuri dokumen penggunaan anggaran kampung. 

Dalam perkara ini, Kampung Rawa Mekar Jaya diketahui mengelola APBKam sebesar Rp2.115.873.148 pada 2021. Anggaran tersebut kembali dikelola pada 2022 dengan nilai mencapai Rp2.126.233.288. 

Dari pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran. Di antaranya berkaitan dengan pekerjaan konstruksi, pembayaran upah, administrasi belanja kampung, kekurangan volume pekerjaan, serta belanja modal yang tidak dapat diyakini kebenarannya. 

Pada pengelolaan anggaran 2022, penyidik juga menemukan dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan. Kondisi tersebut diduga terjadi akibat adanya kekurangan volume pekerjaan dan kesalahan penghitungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Selain itu, ditemukan kewajiban pajak dari pengelolaan APBKam 2021 dan 2022 sebesar Rp45.092.324 yang belum disetorkan. 

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos P. mengatakan, penetapan H sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. 

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang saling bersesuaian, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya. Dari hasil penyidikan juga ditemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73," ujar Raja Kosmos. 

Untuk memperkuat penyidikan, polisi telah mengamankan berbagai dokumen terkait pengelolaan APBKam. Di antaranya APBKam dan perubahannya, RAB, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Kas Pembantu Pajak, register SPP, kuitansi, SPJ, laporan aset, rekening koran, hingga dokumen pemeriksaan fisik dan dokumentasi pekerjaan konstruksi. 

Raja Kosmos menegaskan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian pengelolaan anggaran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. 

"Kami akan terus mendalami seluruh rangkaian pengelolaan anggaran dalam perkara ini. Penyidik bekerja secara profesional, berdasarkan alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. 

H yang merupakan penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya periode 2018–2023 kini ditahan di Rutan Polres Siak. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya. 

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 juncto Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Satreskrim Polres Siak berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara maupun daerah," tutup Raja Kosmos.