Sasar Tiga Wilayah, Polres Kuansing Musnahkan 14 Rakit Tambang Emas Ilegal
FN Indonesia Kuansing – Sebanyak 14 rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) ditemukan di sejumlah aliran sungai di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Sabtu (26/9/2026).
Temuan tersebut berada di empat titik yang masuk wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, Polsek Benai, dan Polsek Kuantan Hilir. Saat petugas tiba di lokasi, seluruh rakit dalam keadaan tidak beroperasi dan diduga telah ditinggalkan oleh pemiliknya.
Untuk mencegah kembali digunakannya peralatan tersebut, personel kepolisian kemudian memusnahkan rakit-rakit PETI yang ditemukan dengan cara dirusak dan dibakar.
Rinciannya, delapan rakit ditemukan di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah. Rakit tersebut berada di dua lokasi, yakni kawasan belakang RM Naniki, Desa Pulau Komang Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, serta aliran Sungai Lintang, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Sementara itu, dua rakit jenis setingkai ditemukan personel Polsek Benai di Desa Banjar Lopak, Kecamatan Benai. Empat rakit lainnya ditemukan di Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, yang menjadi wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, pemusnahan dilakukan agar rakit beserta peralatan PETI tersebut tidak dapat kembali digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.
“Terhadap seluruh rakit dan peralatan PETI yang ditemukan, personel melakukan pengrusakan dan pembakaran agar tidak dapat digunakan kembali,” tutur Hidayat kepada media fn Indonesia.
Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang ditemukan di wilayah hukum Polres Kuansing. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan tanpa izin.
Hidayat juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan PETI. Warga diminta ikut menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI dan bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila menemukan adanya aktivitas PETI, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110,” pungkasnya.
Dalam penindakan tersebut, polisi tidak mengamankan pelaku maupun membawa barang bukti ke kantor. Seluruh peralatan yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi.
0 Komentar