FN Indonesia Pekanbaru - Menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan dan Idulfitri 2026, Satuan Tugas Sapu Bersih (SABER) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Provinsi Riau memperketat pengawasan terhadap seluruh komoditas pangan strategis di wilayah Riau.

Satgas menegaskan, setiap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), harga acuan penjualan (HAP), maupun standar keamanan dan mutu pangan akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satgas SABER Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Provinsi Riau Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (10/2/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, DPMPTSP Riau, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Riau, Disperindag Kota Pekanbaru, serta Perum Bulog Riau.

“Rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antara Satgas Pangan Polda Riau dengan pemerintah daerah dalam pengamanan pangan menjelang Ramadhan dan Idulfitri 2026,” tutur Kombes Pol Ade.

Ia menjelaskan, Satgas SABER Pelanggaran Pangan memiliki tugas memastikan pelaksanaan kebijakan harga pembelian pemerintah, kepatuhan terhadap HET dan HAP, sekaligus menjamin keamanan serta mutu pangan yang beredar di masyarakat.

“Pengawasan akan dilakukan secara ketat dan menyeluruh di seluruh wilayah Provinsi Riau,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemantauan sementara, Ade menyebut ketersediaan komoditas pangan strategis di Riau masih dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadhan dan Idulfitri 1447 Hijriah.

“Komoditas seperti beras, minyak goreng, gula konsumsi, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit, cabai merah, jagung, hingga kedelai saat ini tersedia dalam jumlah yang mencukupi,” jelas Ade.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Satgas SABER Pelanggaran Pangan tidak hanya bertugas menjaga stabilitas harga dan pasokan, tetapi juga melindungi konsumen dan produsen dari praktik-praktik yang merugikan.

Apabila ditemukan pelanggaran di lapangan, Satgas akan melakukan langkah penindakan secara bertahap, mulai dari pemberian surat teguran, pengambilan sampel untuk uji laboratorium, penelusuran rantai distribusi, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha atau izin edar.

"Satgas juga dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha atau izin edar, bahkan menempuh penegakan hukum pidana jika ditemukan unsur tindak pidana,” tegas Ade.

Ia berharap, melalui langkah pengawasan dan penindakan terpadu ini, stabilitas ketersediaan, pasokan, dan harga pangan di Provinsi Riau sepanjang 2026 dapat terjaga, serta mencegah terjadinya kenaikan harga tidak wajar, penurunan mutu dan keamanan pangan, maupun praktik penimbunan, spekulasi, dan kartel pangan. (***)