Polisi Ringkus Dalang Pembunuhan Sopir Truk Ekspedisi yang Ditemukan Tewas Dilakban
Polresta Pekanbaru bersama tim Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang sopir truk ekspedisi yang mayatnya ditemukan di dalam mobil box di kawasan Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Kasus ini sempat menggegerkan warga karena korban berinisial HS ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 3 Mei 2026 lalu. Saat ditemukan, tubuh korban terikat, sementara bagian wajah hingga kepala dilakban di dalam truk ekspedisi.
Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yakni F G sebagai otak pelaku, Z N, dan A S. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A N masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang attau DPO.
F G ditangkap di Binjai pada 21 Mei, Z N diamankan di Langkat sehari kemudian, sementara A S ditangkap di wilayah Mandau. Polisi mengungkap, F G merupakan rekan kerja korban sekaligus sopir truk ekspedisi tersebut. Motif pembunuhan diduga karena pelaku ingin menguasai muatan barang di dalam truk, untuk dijual kembali.
Namun rencana penggelapan itu ditolak korban, sehingga pelaku bersama komplotannya menyusun rencana pembunuhan, dan membuat skenario seolah-olah terjadi aksi perampokan. Kasus ini mulai terungkap setelah pihak perusahaan ekspedisi curiga terhadap pergerakan GPS kendaraan yang tidak sesuai jalur pengiriman. Truk yang seharusnya membawa muatan dari Medan menuju Lampung justru terpantau bolak-balik di wilayah Riau sebelum akhirnya sinyal GPS hilang.
Pihak perusahaan kemudian melapor ke Polsek Payung Sekaki. Polisi yang mendatangi lokasi terakhir kendaraan di sebuah bengkel, akhirnya menemukan jasad korban di dalam mobil box. Kini para tersangka dijerat Pasal 3 4 0 K U H Pidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, attau penjara seumur hidup.
0 Komentar