Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Sabu dan Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar Disita
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional. Seorang pria berinisial IM, 24 tahun, ditangkap di Kota Pekanbaru dengan barang bukti 6 koma 94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate, yang diduga berasal dari Malaysia. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit Tiga, Ditresnarkoba Polda Riau terkait rencana masuknya narkotika dari Malaysia ke wilayah Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak ke Kabupaten Bengkalis, dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis, untuk melakukan pemantauan di kawasan perairan Teluk Latak. Meski sempat melakukan penyisiran hingga Senin dini hari, target yang dicari belum ditemukan. Setelah melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terlibat, petugas memperoleh informasi bahwa target telah bergerak menuju Kota Pekanbaru.
Sekitar pukul satu siang, tim mendapatkan informasi adanya rencana transaksi di kawasan salah satu hotel di Jalan Imam Munandar. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan tersangka, yang berada di dalam sebuah mobil Honda Brio berwarna putih. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua tas berisi tujuh bungkus besar sabu dengan total berat sekitar 6 koma 94 kilogram, serta 969 cartridge etomidate merek Yakuza.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut menyita satu unit mobil dan dua telepon seluler, yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah tiga kali diperintahkan menjemput narkotika oleh seseorang bernama Long Chu, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Untuk dua pengantaran sebelumnya, tersangka mengaku menerima upah masing-masing sebesar dua juta rupiah.
Polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 35 ribu 680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai 9 koma 8 miliar rupiah. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan yang lebih besar dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan narkotika lintas negara tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
0 Komentar