FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 12 kasus dengan total 17 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi sabu sekitar 2,3 kilogram, 261 butir ekstasi, 534 cartridge vape liquid, serta 547,69 gram ganja kering. 

Plh Wadirresnarkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar, menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika yang diungkap jajarannya. 

Menurut Edi, keseluruhan barang bukti yang diamankan dari 12 kasus tersebut memiliki nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp5.857.129.600 atau sekitar Rp5,85 miliar. 

“Dari 12 kasus ini ada 17 tersangka dengan total barang bukti sabu, ekstasi, cartridge vape liquid, dan ganja,” tutur Edi saat memberikan keterangan kepada awak media. 

Salah satu kasus menonjol dalam rangkaian pengungkapan tersebut terjadi pada 5 Oktober 2026 di Jalan Hang Jebat, Pekanbaru. Dalam perkara yang ditangani Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau itu, petugas menyita dua bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 1.053 gram dan 284 cartridge yang disebut mengandung etomidate. Seorang tersangka berinisial I, berusia 51 tahun, turut diamankan. 

Edi menyebut pengungkapan dan penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 13.900 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.