DJBC Riau Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp44,8 Miliar, Rokok Didominasi dari Singapura dan Jatim
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau memusnahkan barang ilegal hasil penindakan senilai puluhan miliar rupiah. Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara. Inilah proses pemusnahan berbagai barang ilegal yang dilakukan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau, Selasa pagi.
Dwijo Muryono, Kepala Kanwil Bea Cukai Riau menjelaskan, Barang Milik Negara hasil penindakan ini merupakan akumulasi dari operasi pasar dan patroli sepanjang tahun 2024 hingga 2025, di wilayah Riau dan Sumatra Barat. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari 44,8 miliar rupiah. Dari penindakan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian hingga 26,9 miliar rupiah.
Sepanjang 2024 hingga 2025, tercatat sebanyak 10 kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan total 12 orang tersangka. Barang yang dimusnahkan didominasi oleh rokok ilegal sebanyak 28,8 juta batang. Selain itu, turut dimusnahkan lebih dari 1.200 liter minuman mengandung etil alkohol, ratusan koli pakaian bekas, alas kaki, serta berbagai barang konsumsi dan elektronik ilegal lainnya.
Pemusnahan dilakukan setelah melalui proses administrasi dan mendapat persetujuan dari KPKNL. Menurut Bea Cukai, peredaran rokok ilegal masih menjadi pelanggaran paling dominan, dengan berbagai modus, mulai dari rokok polos tanpa pita cukai hingga penyalahgunaan pita cukai. Rokok ilegal ini berasal dari dalam negeri dan luar negeri, mayoritas dari Singapura dan Jawa Timur.
Bea Cukai menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari fungsi perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya. Selain itu, keberhasilan ini juga tidak lepas dari sinergi berbagai pihak, dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan. Bea Cukai Riau memastikan akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan guna menekan peredaran barang ilegal, di wilayah Sumatra.
0 Komentar