FN Indonesia Siak - Upaya A (39) menghindari kejaran polisi dengan bersembunyi di balik kelambu tempat tidur berakhir sia-sia. Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Sungai Apit, Polres Siak, Jumat (7/8/2026) dini hari. 

A diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya yang berada di Dusun 3, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Saat petugas melakukan penggeledahan, tersangka ditemukan bersembunyi di dalam kamar utama. 

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Sungai Apit Iptu Adhifian mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan A di rumahnya. 

Informasi itu diterima polisi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan. 

"Setelah mendapat informasi, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka," ucap Iptu Adhifian. 

Enam personel kemudian bergerak menuju lokasi. Setibanya di sekitar rumah, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian secara tertutup untuk memastikan bahwa A benar berada di dalam rumah. 

Setelah keberadaan tersangka dipastikan, Kanit Reskrim bersama Ketua RT setempat mencoba mengetuk pintu rumah. Namun, tidak ada respons dari dalam. 

Petugas kemudian mendapati pintu rumah dalam kondisi terkunci dari luar. Dengan disaksikan Ketua RT, polisi bersama perangkat setempat membuka pintu secara paksa untuk melakukan pencarian di dalam rumah. 

Penyisiran dilakukan hingga ke kamar utama. Di ruangan tersebut, petugas akhirnya menemukan A yang berusaha menghindari penangkapan dengan bersembunyi di balik kelambu tempat tidur. 

"Tanpa memberikan perlawanan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut," tambahnya. 

Pelaku merupakan DPO dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/75/VII/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SIAK/POLDA RIAU. 

Dalam perkara tersebut, A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Polisi selanjutnya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi proses penyidikan.