Abdul Wahid Dituntut 8,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh jpu Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 9 Juli 2026. Jaksa menilai Abdul Wahid terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan secara bersama-sama terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Tak hanya itu, Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, Abdul Wahid dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta tidak berterus terang selama persidangan sehingga dinilai mempersulit proses pembuktian. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana. Dalam dakwaannya, Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, dan ajudannya Marjani memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan menyerahkan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pergeseran anggaran tahun 2025.
Jaksa menyebut praktik tersebut berlangsung sejak April hingga November 2025. Dari rangkaian permintaan setoran itu, terkumpul dana sekitar Rp3,55 miliar yang diduga sebagian mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara. Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta tim penasihat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan attau pleidoi. Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan digelar pada 20 Juli 2026 mendatang.
0 Komentar