Polda Riau Sikat PETI di Kuansing, Enam Pelaku Diamankan
FN Indonesia kuansing - Polda Riau terus bergerak memberantas praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI). Enam orang diamankan dalam operasi penindakan di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dan penyidik kini membuka peluang mengusut pihak lain yang diduga menjadi pemodal aktivitas tambang ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan. Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati enam orang tengah diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Keenam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44). Seluruhnya langsung diamankan bersama peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan.
"Dari hasil penindakan, kami mengamankan enam orang yang diduga melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memberantas kejahatan lingkungan yang berdampak terhadap kelestarian alam," tutur Ade, Jumat (7/8/2026).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin robin merek DAE SUNG DX 200, satu pipa paralon warna putih, tiga lembar karpet merah, satu lembar karpet abu-abu, satu selang, serta satu gabang yang digunakan dalam proses penambangan emas.
Selain itu, petugas juga memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan material tambang di lokasi untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas ilegal.
Menurut Ade, keenam tersangka diduga sengaja melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi izin resmi demi memperoleh keuntungan ekonomi.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidikan masih terus dikembangkan. Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menghadirkan ahli untuk memperkuat pembuktian.
"Tidak menutup kemungkinan penyidik akan membidik pihak lain yang berada di balik aktivitas PETI tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal," tegas Ade.
Ia menambahkan, pemberantasan PETI merupakan bagian dari implementasi program Green Policing yang dijalankan Polda Riau untuk melindungi lingkungan hidup dari berbagai bentuk kejahatan sumber daya alam.
Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal dapat menimbulkan kerusakan serius, mulai dari pencemaran sungai, degradasi lahan, kerusakan kawasan hutan, hingga terganggunya ekosistem yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun memberikan dukungan terhadap praktik pertambangan tanpa izin. Warga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.
"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam di Provinsi Riau," tutup Ade.
0 Komentar