Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Riau, Sabu 16 Kg dan 40 Ribu Ekstasi Disita
Upaya penyelundupan narkotika lintas negara kembali digagalkan aparat kepolisian di Provinsi Riau. Dalam pengungkapan terbaru, polisi berhasil membongkar jaringan internasional yang diduga memasok barang haram dari luar negeri melalui jalur laut ilegal.
Dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti dalam jumlah besar, terdiri dari 16,3 kilogram sabu dan lebih dari 40 ribu butir pil ekstasi. Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, menyebut kondisi geografis Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, seperti Malaysia masih menjadi celah, yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba internasional.
Jalur laut ilegal, termasuk pelabuhan tikus di wilayah pesisir seperti Bengkalis, disebut menjadi pintu masuk utama, peredaran narkotika ke Indonesia. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Bantan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, melalui penyelidikan intensif.
Hasilnya, petugas berhasil melacak pergerakan barang hingga ke Kota Pekanbaru. Dua pria yang membawa kardus dan tas ransel besar menggunakan sepeda motor terpantau sempat berkeliling di kawasan Jalan Sudirman. Keduanya akhirnya ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi di sebuah gang di Jalan Nurdin, Kecamatan Rumbai Timur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan paket sabu yang dikemas dalam plastik serta puluhan ribu pil ekstasi. Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metampetamin. Kedua tersangka berinisial Y A dan DPG. Salah satu pelaku diketahui berperan sebagai penerima barang, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Pekanbaru.
Polisi memperkirakan nilai total barang bukti mencapai sekitar 31 miliar rupiah. Jika berhasil beredar, narkotika ini berpotensi merusak puluhan ribu generasi muda. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai Undang-Undang Narkotika.
Saat ini, aparat kepolisian masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional lainnya.
0 Komentar