FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Muhammad Luffi yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Riau pada 22 Juni 2026. 

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menyelesaikan proses gelar perkara dan mengevaluasi seluruh alat bukti serta perkembangan penanganan kasus. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa perkara tersebut belum memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, korban juga telah mengajukan pencabutan laporan polisi yang sebelumnya dibuat. 

"Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 22 Juni 2026 di depan Kantor DPRD Provinsi Riau diputuskan tidak dapat dilanjutkan. Korban telah mencabut laporan polisi secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, sehingga pada tahap penyelidikan kami menghentikan proses tersebut," tutur Hasyim, kepada awak media, Kamis (16/7/2026) siang. 

Ia menegaskan, penghentian penyelidikan bukan merupakan penerapan mekanisme restorative justice. Menurutnya, korban secara pribadi mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada penyidik, sehingga hal itu menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam proses penyelidikan. 

Hasyim menjelaskan, terhadap oknum yang sebelumnya diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, penanganannya akan diserahkan kepada kesatuan masing-masing sesuai kewenangan yang berlaku. 

Selain pencabutan laporan, penyidik juga menilai alat bukti dan fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan belum memenuhi syarat sebagai dasar untuk menetapkan adanya tindak pidana. Kesimpulan tersebut diperoleh melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh hasil penyelidikan. 

Penyidik juga berpedoman pada ketentuan Pasal 19 ayat (3) KUHAP yang mengatur mengenai kecukupan alat bukti dalam proses penegakan hukum. Dalam perkara ini, pencabutan laporan dan pencabutan keterangan oleh korban menjadi bagian dari keseluruhan pertimbangan yang dianalisis bersama alat bukti lainnya. 

Polda Riau menegaskan bahwa keputusan menghentikan penyelidikan diambil secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum, sehingga tidak semata-mata didasarkan pada pencabutan laporan oleh korban. 

Meski penyelidikan telah dihentikan, kepolisian memastikan tetap membuka kemungkinan untuk menindaklanjuti perkara apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau alat bukti baru yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.