FN Indonesia Pekanbaru-- Aksi peredaran narkotika jenis ekstasi di Pekanbaru berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua pria yang diduga terlibat dalam bisnis haram tersebut diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam operasi penyamaran yang dilakukan di wilayah Kecamatan Bukit Raya. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Datuk Setia Maharaja, Kelurahan Tangkerang Selatan. 

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit II Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Efrain Wildana melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan pola peredarannya. 

"Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada tersangka IF. Untuk memastikan keterlibatannya, tim melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli," kata Noki, Rabu (3/6/2026). 

Melalui metode tersebut, polisi berhasil mengamankan IF (34) bersama rekannya RB (26) pada Sabtu malam (30/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir pil yang diduga ekstasi beserta serbuk narkotika yang disimpan para tersangka. Seluruh proses penggeledahan turut disaksikan oleh petugas keamanan setempat. 

"Barang bukti yang kami amankan terdiri dari 146 butir pil ekstasi berbagai merek, lima butir pil ekstasi tambahan, serta serbuk diduga ekstasi seberat 1,25 gram," jelas Noki. 

Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

Noki menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok serta jalur distribusi narkotika yang diduga melibatkan pihak lain. 

"Kami masih mendalami asal barang tersebut dan kemungkinan adanya pelaku lain, tandasnya.