Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid resmi digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis siang. Persidangan ini menjadi awal proses hukum terhadap Gubernur Riau nonaktif tersebut, dengan agenda dengan agenda awal penyampaian permohonan dari pihak terdakwa, serta tanggapan dari jaksa penuntut umum (KPK). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, didampingi dua hakim anggota, Aziz Muslim dan Edy Darma Putra. Jalannya persidangan turut mendapat perhatian publik dan dipadati pengunjung yang ingin menyaksikan langsung proses hukum yang berlangsung. 

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Abdul Wahid mengajukan sejumlah permohonan kepada majelis hakim. Di antaranya permintaan agar pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah serta pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa. Permohonan tersebut dilengkapi dokumen medis dan surat jaminan dari pihak keluarga. 

Namun, Jaksa Penuntut Umum secara tegas menolak seluruh permohonan tersebut. JPU menilai pemeriksaan saksi secara bersamaan tidak mengurangi hak terdakwa dalam pembelaan, dan pemisahan saksi justru berpotensi memperlambat jalannya persidangan. 

Usai sidang, Abdul Wahid menyampaikan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan. Ia menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk tidak ditemukannya narasi O T T dalam surat dakwaan, yang sebelumnya sempat disampaikan kepada publik. 

Selain itu, ia juga membantah tuduhan terkait aliran dana, termasuk dugaan penerimaan uang sebesar 800 juta rupiah. Terkait perjalanan ke luar negeri, ia menyebut keberangkatannya ke Inggris dibiayai oleh organisasi internasional, bukan dari sumber yang melanggar hukum. 

Abdul Wahid juga mempertanyakan istilah “jatah preman” yang menurutnya tidak dijelaskan secara rinci dalam dakwaan. Ia menilai perkara yang menjeratnya sarat dengan narasi yang berpotensi membentuk opini negatif. 

Meski demikian, Abdul Wahid menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, dan mengapresiasi majelis hakim yang dinilai menjaga independensi persidangan. 

Sementara itu, tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan eksepsi, pada sidang lanjutan pekan depan, dengan fokus pada keabsahan alat bukti yang dinilai belum kuat. 

Sidang pun akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa.