Subdit I Narkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ratusan Vape Etomidate dan Ekstasi
Aksi penyelundupan narkotika jaringan antarprovinsi berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dalam operasi yang berlangsung di Kabupaten Pelalawan dan dikembangkan hingga Aceh, polisi menangkap dua orang tersangka serta menyita ratusan cartridge etomidate cair dan ratusan butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan ke Jakarta. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika yang melintasi wilayah Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap jaringan yang dicurigai.
Hasil penyelidikan mengarah ke Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial B.C. yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas. Dari penggeledahan tas ransel yang dibawanya, polisi menemukan delapan bungkus besar berisi 300 cartridge etomidate cair berbagai varian serta 933 butir pil ekstasi.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya bertugas mengantarkan barang dan mendapatkan perintah dari seorang pria berinisial H.M. yang berada di Aceh. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap H.M. yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
Polisi menduga narkotika tersebut berasal dari luar negeri dan akan dikirim ke Jakarta untuk diedarkan. Kedua tersangka juga mengaku telah beberapa kali menjalankan aksi serupa dengan imbalan jutaan rupiah setiap kali pengiriman. Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Polisi masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
0 Komentar