Aksi peredaran Narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk Cartridge Vape berhasil digagalkan jajaran Ditresnarkoba Polda Riau 

Tim Opsnal Subdit 1 menangkap seorang pria berinisial MH, 29 tahun, yang diduga sebagai kurir, di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Kamis malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 420 cartridge yang diduga mengandung narkotika jenis etomidat. Barang tersebut disimpan dalam sebuah tas yang sempat dibuang pelaku saat akan diamankan. 

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan patroli hingga akhirnya menemukan pelaku dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas. 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A, yang kini masih dalam pengejaran. Ia dijanjikan upah sebesar 15 juta rupiah apabila berhasil mengedarkan barang tersebut di wilayah Pekanbaru. 

Polisi menduga, peredaran narkotika ini menyasar kalangan muda karena dikemas dalam bentuk liquid vape yang mudah digunakan. Efek yang ditimbulkan di antaranya halusinasi dan gangguan kesadaran. Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan nilai barang bukti mencapai 2,1 miliar rupiah dan berpotensi menyelamatkan lebih dari 2.100 jiwa. 

Saat ini, tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati. Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.