FN Indonesia Bangkinang - Tim PPA Satreskrim Polres Kampar meringkus seorang pria berinisial YA (34), warga Kecamatan Tapung Hulu, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku nekat mencekoki korban yang masih berusia 17 tahun dengan narkotika jenis ekstasi sebelum melancarkan aksi bejatnya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengonfirmasi bahwa tersangka ditangkap pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kelapa sawit tersebut dibekuk saat mengendarai mobil pick up di area perkebunan sawit kawasan Tapung Hulu.

"Aksi kejahatan ini menimpa korban berinisial H (17), warga XIII Koto Kampar. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melancarkan aksinya sebanyak dua kali, yakni di dalam kendaraan dan di sebuah penginapan di Bangkinang Kota," ungkap AKP I Gede Yoga.

Peristiwa memilukan ini terungkap berawal dari laporan ibu korban. Sang ibu mendapatkan informasi dari kerabatnya bahwa H ditemukan warga berjalan sendirian dalam kondisi linglung di area Stanum Bangkinang, hingga harus dilarikan ke RSUD Bangkinang untuk mendapatkan perawatan.

Setelah dijemput dan dibawa pulang ke rumah, korban memberanikan diri menceritakan petaka yang dialaminya pada pertengahan Juli 2026 lalu. Korban mengaku dijemput tersangka menggunakan mobil pick up dari XIII Koto Kampar. Di tengah perjalanan menuju wilayah Tapung, pelaku memaksa korban mengonsumsi pil ekstasi (inex).

Begitu pengaruh obat terlarang itu membuat korban kehilangan kesadaran, tersangka langsung menyetubuhi korban di dalam mobil. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di kawasan Bangkinang Kota. Korban baru berhasil meloloskan diri pada keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB untuk meminta pertolongan warga.

Menindaklanjuti laporan pihak keluarga, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri beserta anggota langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.

Saat ini tersangka YA telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).