Polda Riau membantah keras tudingan yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya aliran dana dari gelanggang permainan attau gelper kepada pimpinan kepolisian. Polisi menegaskan informasi tersebut tidak berdasar, dan kini tengah menyelidiki pihak yang diduga menyebarkan narasi tersebut. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menyatakan unggahan yang beredar di sejumlah akun media sosial tidak sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama instansi terkait. Bahkan, informasi itu juga mencatut nama seorang pria bernama John Ketek. Menurut Hasyim, penyelidikan terhadap akun penyebar informasi masih terus berlangsung. Polisi mengaku telah mengidentifikasi pemilik akun tersebut, namun identitasnya belum diungkap karena proses hukum masih berjalan. 

Terkait operasional gelanggang permainan, Polda Riau menyebut terdapat empat lokasi yang menjadi perhatian, yakni Binggo, Studio 21, Timezone, dan King Zon.  Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu attau DPMPTSP Kota Pekanbaru, seluruh tempat tersebut memiliki izin usaha dan telah ditutup sejak 18 Juni 2026. Sebelum penutupan dilakukan, tim gabungan yang terdiri dari DPRD Kota Pekanbaru, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Satpol PP, dan kepolisian melakukan pemeriksaan pada 17 Juni 2026. Hasilnya, petugas tidak menemukan aktivitas yang mengarah pada praktik perjudian. 

Meski demikian, operasional keempat gelanggang permainan tetap dihentikan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polda Riau menegaskan akan terus melakukan pengawasan apabila tempat-tempat tersebut kembali beroperasi. Polda Riau menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan adanya praktik perjudian maupun pelanggaran hukum lainnya, aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.