Polda Riau Telusuri Jejak Emas PETI, Toko Emas Syafira di Kampar Digeledah
FN Indonesia Pekanbaru - Penyidik Polda Riau tengah menelusuri dugaan aliran hasil tambang emas ilegal hingga ke jalur perdagangan. Penelusuran itu berujung pada penggeledahan Toko Emas Syafira di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026).
Penggeledahan dilakukan Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara atau PETI di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, langkah tersebut berkaitan dengan penindakan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang sebelumnya dilakukan personel di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” kata Kombes Ade.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan perdagangan emas. Di antaranya perhiasan emas dengan total berat mencapai ratusan gram dalam berbagai model.
Petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas. Selain itu, turut diamankan alat pompa untuk membakar emas serta alat pengaduk emas atau tembikar.
Tidak hanya barang berbentuk emas dan peralatan, polisi juga mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah. Penyidik turut membawa satu buku tabungan Bank BRI dan satu buku pencatatan penjualan yang mencatat transaksi sepanjang 2025 hingga 2026.
Kombes Ade menjelaskan, seluruh barang yang diamankan akan diteliti lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara PETI yang sedang ditangani penyidik.
“Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira,” tuturnya.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi surat penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau selanjutnya masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Singingi Hilir dengan jalur distribusi dan transaksi emas di wilayah Kabupaten Kampar.
0 Komentar