Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang mahasiswa Universitas Riau (Unri) dilaporkan ke Polda Riau karena diduga telah mencemarkan nama baik Rektor Unri Prof Sri Indarti.

Peristiwa itu berawal dari unggahan di akun Tiktok pribadi milik mahasiswa bernama Khariq Anhar yang mengungkapkan tarif masuk sejumlah Fakultas di Unri. Di akhir postingannya menuliskan bahwa Rektor Unri Sri Indarti sebagai 'broker pendidikan'. 

Terkait laporan sang Rektor, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan langsung dari Rektor Unri Prof Sri Indarti beberapa waktu lalu. 

"Kami mendapatkan laporan dari Rektor Unri Sri Indarti. Dia melaporkan salah seorang mahasiswa semester akhir Fakultas PertanianPertanian.  Di (postingan, red) Tiktok tersebut yang bersangkutan meletakkan beberapa baju almamater Unri. Disitu ada angka-angka. Ibaratnya ini adalah uang masuk dengan harga (tertentu, red)," kata Nasriadi, Rabu (8/5/2024). 

Dia menjelaskan, di akhir postingan mahasiswa tersebut menampilkan gambar Prof Sri Indarti yang disertai dengan tulisan "broker pendidikan Universitas Riau".

Tidak senang dengan dijuluki broker pendidikan dan merasa nama baiknya dicemarkan, Prof Sri Indarti kemudian membuat laporan di Polda Riau. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditlrimsus Polda Riau telah memeriksa saksi-saksi, pelapor dan terlapor. 

"Ini sudah kita terima (laporan, red). Dua-duanya sudah kita periksa. Mahasiswa yang tadi (terlapor) sudah kita periksa. Alasannya (mempoating unggahan, red) adalah sebagai salah satu kepedulian terhadap Universitas dan kebebasan mengeluarkan pendapat. Tapi, yang bersangkutan menyerang nama Rektoryang mengatakan broker di universitas tersebut," ucap Nasriadi. 

Saat ini, Ditkrimsus Polda Riau tengah mengupayakan mediasi kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai. "Mudah-mudahan nanti kita akan melakukan mediasi supaya perkara ini dapat diselesaikan dengan restorative justice (RJ)," tuturnya. 

Seandainya kedua belah pihak tidak sepakat RJ, maka Ditkrimsus Polda Riau akan meminta pendapat dan keterangan ahli terkait ada unsur pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal pencemaran nama baik. 

"Apabila unsurnya masuk dan RJ tidak terjadi,maka perkara akan kita proses ke jalur hukum," pungkasnya.(dpn)