Heroin puluhan kilogram hasil peredaran dari jaringan internasional dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Langkah tegas ini menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan narkotika di Bumi Lancang Kuning. Dalam periode Februari hingga Maret 2026, petugas berhasil mengungkap tujuh kasus besar, dan mengamankan 10 orang tersangka dengan peran beragam, mulai dari kurir hingga bandar. 

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi heroin seberat 22,5 kilogram, disusul sabu sekitar 3,9 kilogram, ganja 56,31 gram, serta 128 butir pil ekstasi. Seluruhnya dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan dicampurkan zat kimia agar tidak dapat digunakan kembali. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebut, kasus-kasus ini terhubung dengan jaringan internasional dengan potensi nilai barang mencapai 71,5 miliar rupiah jika beredar di masyarakat. 

Dari pengungkapan ini, Polda Riau berhasil menyelamatkan lebih dari 132 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.Polda Riau menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.