Satu Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diamankan di Kandis, Siak
Fn-Indonesia.com. Siak - Pada Sabtu (20/4/2024), Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak berhasil menangkap satu orang pria berinisial MT diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di Jalan Datuk Setia Amanah RT 001 RW 003 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Dari informasi yang diterima, kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personel unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan," ucap Kompol David Richardo, S.I.K.
Menurutnya, pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 00.20 WIB, anggota Reskrim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan.
"Dari hasil penggeledahan badan tersangka, ditemukan 11 bungkus plastik klip berisi serbuk putih bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,85 gram yang dibungkus dengan pecahan uang," tambahnya.
Pelaku berinisial MT, mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seorang yang masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti plastik klip, pipet yang dijadikan alat penggunaan narkoba, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut.
Kompol David Richardo, S.I.K juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Kandis, untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada yang mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong laporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba," tutupnya.
0 Komentar