KPK Tahan Eks Ajudan Abdul Wahid, Terkait Perkara Korupsi di Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penahanan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kali ini, ajudan Gubernur nonaktif Riau, Marjani, resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Penahanan dilakukan pada Senin sore, 13 April 2026, setelah penyidik KPK menilai telah memiliki cukup bukti terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proyek tahun anggaran 2025.
Marjani terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan sekitar pukul 16.17 WIB. Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan nomor punggung 83, serta tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan. Di hadapan awak media, Marjani membantah seluruh tuduhan. Ia mengaku tidak pernah menerima perintah dari Gubernur riau nonaktif Abdul Wahid, dan merasa dirinya hanya dijadikan pihak yang dicatut dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, Marjani juga melayangkan gugatan perdata terhadap KPK senilai Rp11 miliar. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui kuasa hukumnya. Dalam gugatan itu, ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar dan imateriil Rp10 miliar, dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka telah merusak nama baik, serta menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarganya.
Sementara itu, Achmad Taufik Husein Direktur penyidikan KPK menyatakan penetapan Marjani sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan sebelumnya. Dalam operasi tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain, termasuk Gubernur nonaktif Riau, Kepala Dinas PUPR, serta seorang tenaga ahli gubernur.
Penyidik menemukan kecukupan alat bukti setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penggeledahan, dan penyitaan. Marjani diduga berperan sebagai perantara dalam praktik pemerasan, dan penerimaan hadiah, yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Riau.
0 Komentar