Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Vonis 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas P U PR-PKPP Provinsi Riau. Putusan yang dibacakan pada Kamis 30 Juli 2026 ini menjadi akhir dari rangkaian persidangan yang menyita perhatian publik di Provinsi Riau.
Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, bersama hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra, menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Selain pidana penjara selama dua tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Abdul Wahid telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah, dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, untuk menghimpun uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Dinas P U PR-PKPP Provinsi Riau.
Dana yang terkumpul disebut mencapai Rp2,4 miliar dan selanjutnya diserahkan kepada ajudan terdakwa, Marjani, sesuai perintah. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Majelis hakim menyatakan putusan diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, hingga pembelaan terdakwa.
Sidang pembacaan putusan mendapat perhatian luas masyarakat. Sejak pagi, ruang sidang dan kawasan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dipadati pengunjung serta simpatisan yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
0 Komentar