Fn-Indonesia.com. Siak - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak berhasil menangkap seorang wanita berinisial LM (49) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Gajah Tunggal, Gang Buntu, RT. 004 RW. 002, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada hari Senin (6/5/2024).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Riza.Pada Sabtu(10/5/24)

Lebih lanjut, AKP Riza Effyandi menjelaskan bahwa pada Senin (6/5/2024) sekira pukul 12.00 WIB, dirinya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan personil dipimpin AIPDA Jhon Hendro Napitupulu untuk melakukan penyelidikan.

Pada sore harinya personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan mengamankan LM(pr,49). Dalam penggeledahan, ditemukan 8 paket narkotika jenis shabu yang disimpan dalam toples hijau di dalam kamar. Dari interogasi, LM mengaku bahwa shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial TM (DPO).

"Kami mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut," terang AKP Riza.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.

"Bersama kita perangi narkoba," pungkas AKP Riza.