FN Indonesia Siak – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 48,4 gram. 

Penggerebekan dilakukan pada Minggu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Belantik, RT 006 RK 002, Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Penindakan ini berawal dari informasi akurat yang diterima tim Opsnal Sat Narkoba terkait keberadaan target operasi di lokasi tersebut. 

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Adriandi Siregar menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka lain berinisial IG alias I. Dari hasil interogasi, IG mengaku telah menyerahkan narkotika kepada RS alias R. 

“Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan empat pria di tempat kejadian perkara,” ujar AKP Benny. 

Adapun empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, yakni A alias D (45) dan RS alias R (36) yang diduga sebagai bandar, R alias A (42) berperan sebagai kurir, serta SP (58) yang turut diamankan karena mengetahui aktivitas tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib. 

Hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. 

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 18 paket sabu 17 paket disimpan dalam dompet hitam dan satu paket dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan alat pendukung peredaran berupa satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, serta pipet yang dimodifikasi menjadi sendok. 

Petugas juga menyita tiga unit telepon seluler masing-masing dua merek Oppo dan satu Samsung, serta dua unit sepeda motor, yakni Honda Supra Fit dan Yamaha RX-King yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. 

“Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Benny. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Ancaman hukuman berat menanti para tersangka mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas ketentuan sebagai pengedar. 

Polres Siak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, khususnya selama pelaksanaan Operasi Antik 2026 berlangsung.