Kantor Dinas Pendidikan Riau Digeledah, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board Anggaran 2024
Kejaksaan Tinggi Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis 23 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan smart Board perangkat Artificial Intelligence attau Interactive Flat Panel Tahun Anggaran 2024. Selama penggeledahan, penyidik memasuki sejumlah ruangan, di antaranya ruang Kepala Bidang SMA dan beberapa ruang staf.
Sekitar pukul 15.20 WIB, tim penyidik keluar dari gedung dengan membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah di usut. Barang-barang tersebut terdiri atas tiga kotak kontainer berisi dokumen, beberapa map berkas, serta sejumlah barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti kemudian dimasukkan ke kendaraan penyidik, dan dibawa ke Kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah mengatakan, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau menyita tiga kotak dokumen, bersama sejumlah barang bukti elektronik, untuk kepentingan proses penyidikan.
Terkait Perkara dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 15 Juli 2026. Penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan dilakukan, untuk melengkapi alat bukti, sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam proyek pengadaan tersebut. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Riau belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami seluruh dokumen, dan barang bukti elektronik yang telah diamankan untuk mengungkap dugaan penyimpangan, dalam proyek pengadaan perangkat berbasis kecerdasan buatan tersebut. Proses penyidikan dipastikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap.
0 Komentar