Polda Riau Geledah RSD Madani, Sita 323 Dokumen Dugaan Korupsi Anggaran
Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru, pada Kamis 20 Agustus 2026 Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan, dan penggunaan anggaran Rumah Sakit Daerah Madani selama periode 2022 hingga 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 323 dokumen, yang diduga berkaitan dengan perkara, yang kini telah memasuki tahap penyidikan. Kasubdit tiga Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai upaya paksa kegiatan penggeledahan dan penyitaan di Rumah Sakit Madani untuk mencari serta mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Ratusan dokumen yang diamankan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik. Dokumen tersebut akan digunakan untuk mencocokkan data serta menelusuri penggunaan anggaran Rumah Sakit Daerah Madani selama tiga tahun anggaran. Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga masih menghitung potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan tersebut.
Penghitungan kerugian negara saat ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan attau BPKP. Polda Riau masih menunggu hasil penghitungan tersebut untuk mengetahui secara pasti nilai kerugian negara. Hingga kini, Polda Riau belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan penyimpangan anggaran, maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami dokumen dan alat bukti yang telah diamankan. Proses penyidikan juga terus dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru periode 2022 hingga 2024.Hasil penggeledahan dan penghitungan kerugian negara oleh BPKP nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan perkembangan perkara tersebut.
0 Komentar