Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Ditkrimsus Polda Riau berhasil mengamankan seorang pelaku penambangan pasir dan batu ilegal di Dusun 2 Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Tersangka berinisial ID (28) ditangkap pada Senin (26/02/2024) sore di lokasi tambang yang dikelolanya. Polisi juga menyita 1 unit alat berat jenis PC-200 dalam operasi tersebut.

 

Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, mengungkapkan bahwa penambangan pasir ilegal ini dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kasus ini terungkap setelah adanya surat pengaduan dari ninik mamak Kenegerian Terantang Desa Teluk Kenidai mengenai aktivitas penambangan ilegal.

 

“Kasus ini terungkap berawal dari adanya surat pengaduan dari ninik mamak Kenegerian Terantang Desa Teluk Kenidai atas adanya aktifitas penambangan pasir ilegal,” ujar Nasriadi pada Rabu (28/02/2024).

 

Tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Tersangka dan barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

“Untuk kepentingan penyidikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

 

Tersangka akan dijerat sesuai Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan tindakan tegas ini, Polda Riau berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menghentikan praktik penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.