Pelaku Curat Besi Pot Bunga di Flyover Pekanbaru Ditangkap
FN Indonesia Pekanbaru - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang pria berinisial P alias Pirman (30) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap aset fasilitas umum berupa besi pot bunga di kawasan Flyover Jalan Jenderal Sudirman.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk ke pihak kepolisian. Pencurian diperkirakan terjadi pada Minggu, 16 November 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di kawasan Flyover depan Hollycow, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai.
Korban dalam kasus ini adalah fasilitas umum milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Pada Senin, 17 November 2025, pukul 15.00 WIB, pelapor yang merupakan PNS DLHK, Fajar Rizki Nasution, menerima laporan dari Mandor Sor Ekpo mengenai hilangnya pot bunga tersebut. Setelah pengecekan di bawah Flyover Sudirman simpang Jalan Tuanku Tambusai dipastikan 38 set besi pot bunga telah hilang.
“Kerugian diperkirakan mencapai Rp19 juta,” ujar Kompol Bery Juana Putra Selasa 18/11/2025.
Hilangnya puluhan besi pot bunga ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga merusak estetika serta penataan kota.
Pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 14.40 WIB, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama Tim Resmob Jembalang yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Iptu Muhammad Rizqi Indra Setiawan, langsung bergerak setelah menerima informasi akurat dari masyarakat. Pelaku diketahui berada di bawah Flyover Sudirman, tidak jauh dari lokasi kejadian.


Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan dan beralamat di Sumatera Utara itu berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyidikan.
Saat penangkapan, polisi hanya menemukan satu buah besi pot bunga sebagai barang bukti. Diduga barang tersebut merupakan sisa yang belum sempat dijual, sementara 37 set lainnya sudah dialihkan.
Kompol Bery Juana Putra menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami motif pelaku, menelusuri keberadaan sisa barang bukti, serta mengungkap kemungkinan jaringan penadah yang terlibat.
Atas perbuatannya, pelaku Pirman dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (F)
0 Komentar