Polda Riau Musnahkan Narkotika Senilai Rp69,7 Miliar dari Jaringan Internasional
Upaya memutus jalur peredaran narkotika lintas negara terus diperkuat Polda Riau. Sebagai bentuk penegakan hukum, sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti, hasil pengungkapan 16 kasus narkotika di Mapolda Riau 29 Juli 2026.
Pemusnahan dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, BNN, Bea Cukai, Aviation Security Bandara Internasional Sultan Kasim II Pekanbaru, dan instansi terkait lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 25,7 kilogram sabu, 57.115 butir pil ekstasi, 447,9 gram serbuk dan pecahan ekstasi, 345,3 gram ganja, serta 1.281 cartridge liquid yang mengandung narkoba. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan 16 perkara dengan 24 orang tersangka yang kini telah diproses secara hukum.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi, mengatakan, para pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang menjadikan Provinsi Riau sebagai pintu masuk sebelum barang haram tersebut dikirim ke sejumlah daerah, seperti Jakarta, Kalimantan Timur, Palu, dan wilayah lainnya. Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditresnarkoba Polda Riau bersama instansi terkait dalam menggagalkan penyelundupan narkotika di bumi lancang kuning.
Nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai 69,7 miliar rupiah. Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan sekitar 996.375 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi menegaskan, perang melawan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
0 Komentar