Polda Riau Tangani 58 Perkara Karhutla di Riau, 61 Orang Jadi Tersangka
FN Indonesia Pekanbaru - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau terus dilakukan Polda Riau bersama jajaran Polres. Sejak Januari hingga 17 September 2026, polisi telah menangani 58 perkara karhutla dengan menetapkan 61 orang sebagai tersangka.
Dari puluhan perkara tersebut, luas lahan yang menjadi lokasi atau terdampak kebakaran mencapai sekitar 3.387,73 hektare.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, penegakan hukum terus diperkuat karena masih ditemukan karhutla di sejumlah wilayah, terutama Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Indragiri Hilir (Inhil).
Menurut Ade, dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah modus yang berkaitan dengan terjadinya karhutla.
Salah satunya adalah pembakaran secara sengaja untuk membuka lahan, terutama untuk pengembangan atau pembukaan perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, terdapat pula kebakaran yang terjadi akibat kelalaian saat membakar sampah. Api yang awalnya digunakan untuk membakar sampah kemudian tidak terkendali dan merembet ke lahan di sekitarnya.
“Terhadap setiap perkara, penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” kata Ade, Kamis (17/9/2026).
Dalam penanganannya, Polda Riau menerapkan pendekatan scientific crime investigation dan multidoor. Penyidik tidak hanya mencari siapa yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri tujuan pembukaan lahan, status dan penguasaan lahan serta pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
Ade menegaskan, penegakan hukum terhadap karhutla akan terus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
58 Kasus Karhutla di Riau, 61 Tersangka dan 3.387 Hektare Lahan Terdampak
Pekanbaru - Polda Riau bersama jajaran Polres terus menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Sejak Januari hingga 17 September 2026, polisi telah menangani 58 perkara karhutla dengan 61 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari seluruh perkara tersebut, luas lahan yang menjadi lokasi atau terdampak kebakaran mencapai sekitar 3.387,73 hektare.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, penanganan karhutla masih menjadi perhatian karena kebakaran masih ditemukan di sejumlah wilayah, terutama Indragiri Hulu (Inhu) dan Indragiri Hilir (Inhil).
Rincian penanganan perkara karhutla tersebut yakni: Polresta Pekanbaru menangani 2 perkara dengan 2 tersangka. Kemudian Polres Pelalawan 9 perkara dengan 10 tersangka, Dumai 1 perkara dengan 1 tersangka, serta Polres Indragiri Hilir sebanyak 10 perkara dengan 10 tersangka.
Selanjutnya, Polres Rohil menangani 3 perkara dengan 3 tersangka, Siak 4 perkara dengan 5 tersangka, Bengkalis 10 perkara dengan 10 tersangka, dan Indragiri Hulu 6 perkara dengan 6 tersangka.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan beberapa modus terjadinya karhutla. Salah satunya adalah pembakaran secara sengaja untuk membuka lahan, khususnya untuk pengembangan atau pembukaan perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, terdapat kebakaran yang terjadi akibat kelalaian saat membakar sampah. Api yang awalnya digunakan untuk membakar sampah kemudian tidak terkendali dan merembet ke lahan di sekitarnya.
“Terhadap setiap perkara, penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” kata Ade, Kamis (17/9/2026).
Dalam penanganan perkara, Polda Riau menerapkan pendekatan scientific crime investigation dan multidoor. Penyidik tidak hanya mencari pihak yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri status lahan, tujuan pembukaan lahan, pihak yang memperoleh manfaat serta dugaan penguasaan atau pemanfaatan lahan secara melawan hukum.
Ade menegaskan, penegakan hukum terhadap karhutla akan terus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
0 Komentar