FN Indonesia Rupat - Ratusan ton arang bakau yang diduga berasal dari kayu mangrove diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam pengungkapan dugaan perambahan kawasan hutan mangrove di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. 

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 65 ton arang yang sebelumnya berada di dalam kapal motor KM Million Line GT 34. Selain itu, sekitar 75 ton arang lainnya masih berada di lokasi dapur arang dan turut menjadi barang bukti dalam proses penyidikan. 

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan pengiriman arang bakau dari Pulau Rupat menuju Batu Pahat, Malaysia. 

Informasi tersebut diterima polisi pada 13 September 2026. Sehari berselang, tim bergerak ke Kecamatan Rupat Utara dan menemukan kapal KM Million Line GT 34 di Jalan Ismail Athan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. 

Di dalam kapal dengan GT 34 tersebut, petugas menemukan sekitar 400 karung arang bakau. Kapal itu diawaki seorang nakhoda dan dua ABK. 

“Di tanggal 13 September lalu, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya upaya penyelundupan arang bakau yang berasal dari Pulau Rupat yang akan diberangkatkan ke Batu Pahat, Malaysia,” ujar Ade, Rabu (23/9/2026). 

Penyidik kemudian mengembangkan temuan tersebut dengan menelusuri asal muatan arang. Hasilnya, polisi menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan kayu mangrove menjadi arang. 

Dari lokasi tersebut, dua orang kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial AT yang berperan sebagai nakhoda kapal dan AK sebagai pemilik sekaligus pengelola dapur arang. 

Ade menyebut total arang yang diamankan mencapai sekitar 140 ton. Sebanyak 65 ton yang terdiri dari 2.367 karung telah dipindahkan ke Dumai dan dititipkan di Polsek Dumai Timur. 

Sementara sekitar 75 ton lainnya masih berada di gudang atau dapur arang dan selanjutnya akan dipindahkan untuk kepentingan penyidikan. 

“Yang sudah kami geser, khususnya yang ada muatan di dalam kapal, sudah kami geser ke Dumai sebanyak 65 ton. Kemudian yang masih ada di gudang ini atau di dapur arang ini masih ada sekitar 75 ton lagi,” jelasnya. 

Selain ratusan karung arang, polisi turut menyita kapal KM Million Line GT 34 serta satu unit timbangan merek Non-Hua tipe NHS dengan kapasitas 60 kilogram. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas produksi arang tersebut diduga telah berlangsung sejak 2022. Kayu mangrove yang menjadi bahan baku diperoleh dari masyarakat dengan harga sekitar Rp300.000 per ton. 

Kayu yang diperoleh kemudian dibakar menggunakan tungku hingga menghasilkan arang. Untuk tungku berukuran besar, satu kali proses pembakaran dapat menghasilkan sekitar empat ton arang, sedangkan tungku berukuran lebih kecil menghasilkan sekitar dua ton. 

Arang yang telah diproduksi kemudian dijual dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram di tingkat dapur arang. Satu karung arang disebut memiliki nilai jual sekitar Rp90.000. Namun, harga tersebut meningkat beberapa kali lipat setelah arang dibawa ke Malaysia. 

“Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp3.000 per kilo, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp13.000 sampai Rp18.000, tergantung kualitas arang,” kata Ade. 

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap aspek kehutanan dan lingkungan hidup untuk memastikan rangkaian aktivitas tersebut. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. 

Penyidik juga menerapkan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. 

Ade mengatakan pengungkapan di Pulau Rupat merupakan perkara kedua dengan dugaan modus serupa, yakni pemanfaatan kayu mangrove untuk diproduksi menjadi arang yang kemudian diduga dikirim ke Malaysia. Sebelumnya, kasus serupa juga diungkap di wilayah Pulau Meranti. 

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan penanganan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga bagian dari upaya melindungi kawasan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi wilayah pesisir Pulau Rupat. 

Menurut Herry, kawasan mangrove menjadi salah satu benteng alami untuk mengurangi ancaman abrasi, terlebih Pulau Rupat berada di wilayah terluar Indonesia. 

“Ini adalah yang mempertahankan pulau ini dari ancaman abrasi yang dapat menggerus luasan wilayah Republik Indonesia,” ujar Herry. 

Ia menyebut luas kawasan mangrove di Provinsi Riau mencapai sekitar 230.911 hektare. Sementara kawasan mangrove di Pulau Rupat tercatat sekitar 15.552 hektare. 

Herry mengatakan perlindungan kawasan mangrove membutuhkan pendekatan yang tidak hanya mengandalkan penindakan. Upaya pencegahan dan pemulihan ekosistem juga perlu dilakukan secara berkelanjutan. 

Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai, kata Herry, akan menjalankan program “Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan” sebagai bagian dari upaya restorasi lingkungan dengan target penanaman satu juta pohon. 

“Saya harapkan teman-teman media untuk berkolaborasi mendukung kegiatan-kegiatan kita agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita tetapi kepada alam dan lingkungan,” pungkasnya.