Polda Riau Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal, 4,5 Ton Disita
Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal terus diperkuat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi, yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita sekitar 4,5 ton BBM bersubsidi dari dua lokasi berbeda, yakni di Desa Toma dan Desa Sitoraja, Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, dua orang yang diduga terlibat dalam distribusi ilegal tersebut telah diamankan, dan kini berstatus tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari strategi, untuk memutus rantai operasional tambang emas ilegal, yang selama ini kerap memanfaatkan BBM bersubsidi, untuk menjalankan aktivitasnya.
Polda Riau juga mendorong adanya penataan pertambangan rakyat yang legal, dan terstruktur, agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek hukum, dan kelestarian lingkungan. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau masih mengkaji regulasi terkait legalitas pertambangan rakyat, sebagai langkah jangka panjang dalam mengatasi maraknya aktivitas PETI.
Penindakan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas tambang ilegal, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan, terutama akibat penggunaan merkuri yang mencemari aliran sungai dan menurunkan kualitas air. Ke depan, percepatan perizinan pertambangan rakyat diharapkan mampu menjadi solusi, sehingga aktivitas tambang dapat diawasi dengan lebih baik dan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
0 Komentar